Nagita Slavina Masih Boleh Menerima Endorsement, Walaupun Raffi Ahmad Sudah Menjabat Utusan Khusus Presiden
Jakarta - Nagita Slavina, artis istri Raffi Ahmad masih bisa menerima endorsement atau jasa promosi dalam bentuk barang walaupun Raffi Ahmad kini sudah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Naingggolan memberikan catatan kepada Nagita Slavina jika menerima endorsement, Raffi Ahmad harus tetap melaporkan perubahan harta kekayaannya.
“Boleh lah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya,” kata Pahala.
Tidak hanya Nagita Slavina, Pahala juga mengatakan Raffi Ahmad juga boleh menerima endorsement. Namun untuk Raffi Ahmad, Pahala mengatakan masuk ke ranah etika.
“Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya,” ujar Pahala.
Pahala mengingatkat sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) paling lambat tiga bulan terhitung sejak dilantik.
Pelaporan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik.
"Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan. Tinggal dua bulan lagi," kata Pahala.