MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Nov 14, 2025 - 11:17
MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak sesuai dengan UUD 1945 dan karenanya dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut tertuang dalam amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada sidang pleno yang digelar Kamis (13/11/2025). Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa seorang anggota kepolisian hanya dapat menempati jabatan di luar institusi Polri apabila telah resmi mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya dan menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai frasa tersebut justru memperkeruh makna ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Menurutnya, keberadaan frasa itu tidak memberi kejelasan, bahkan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum atas syarat pengunduran diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil.

“Alih-alih menjelaskan, frasa itu mengaburkan substansi aturan dan dapat membuka tafsir berbeda yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Ridwan.

Mahkamah menilai penambahan frasa dalam penjelasan pasal tersebut memperluas makna norma, sehingga memungkinkan anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil tanpa harus melepaskan status keanggotaan. Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara.

Namun, putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan alasan berbeda (concurring opinion). Ia menilai frasa tersebut memang membuka ruang tafsir yang terlalu luas mengenai makna jabatan di luar kepolisian sehingga layak dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

Sementara itu, dua hakim konstitusi lainnya, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka menilai persoalan yang dipersoalkan para pemohon bukan terletak pada konstitusionalitas norma, melainkan pada pelaksanaannya di lapangan. Karena itu, menurut mereka, permohonan seharusnya ditolak.

Permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang mahasiswa doktoral, bersama advokat Christian Adrianus Sihite. Keduanya meminta MK membatalkan frasa tersebut karena dinilai membuka ruang praktik anggota Polri aktif menduduki jabatan strategis di lembaga sipil tanpa harus mengundurkan diri.

Dalam sidang pendahuluan pada 29 Juli 2025, Syamsul menyoroti fenomena sejumlah anggota Polri aktif yang pernah menjabat di posisi penting seperti Ketua KPK, Sekjen kementerian, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT, tanpa melepaskan status keanggotaannya. Ia menilai praktik ini tidak sejalan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan mencederai meritokrasi.

Para pemohon berpendapat bahwa celah hukum tersebut menciptakan ketidaksetaraan di hadapan hukum serta membuka peluang kembalinya dwifungsi Polri. Dengan putusan MK ini, batasan antara peran kepolisian dan jabatan sipil kembali diperjelas. Anggota Polri kini hanya diperbolehkan menduduki jabatan sipil setelah resmi mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.