Menteri HAM Natalius Pigai Usulkan Undang-Undang Kebebasan Beragama

Mar 12, 2025 - 16:17
Menteri HAM Natalius Pigai Usulkan Undang-Undang Kebebasan Beragama
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai

Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan adanya undang-undang kebebasan beragama dengan maksud supaya warga negara yang memeluk agama di luar agama resmi yang ditetapkan di Indonesia tidak dipinggirkan. 

"Kemudian terkait dengan diskriminasi kelompok minoritas, misalnya mereka yang percaya di luar agama resmi, kami malah menginginkan ke depan harus ada Undang-undang Kebebasan (Umat) Beragama, ini sikap kementerian," ujar Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3).

Sehingga menurut Pigai yang diperlukan itu adalah payung hukum tentang undang-undang kebebasan umat beragama bukan undang-undang perlindungan beragama.

"Kenapa? Kalau Undang-undang Pelindungan Umat Beragama itu seakan-akan kita menerima fakta adanya penekanan. Negara tidak boleh mengakui dan menjustifikasi adanya ketidakadilan dalam beragama," jelasnya.

Undang-undang kebebasan beragama yang dimaksud Pigai adalah supaya menjamin semua warga negara bisa beragama.

"Oleh karena itu, kami menginginkan Undang-undang Kebebasan (Umat) Beragama sehingga siapa pun anak bangsa bisa beragama. Saya kira itu bisa diperdebatkan," tambahnya.

Dia menyadari usulannya bisa saja menimbulkan pro dan kontra sehingga Kementerian Hak Asasi Manusia menerima semua masukan.

"Silakan ada yang memprotes tidak apa-apa, dan tidak protes tidak apa-apa. Tapi kan boleh dong namanya demokrasi. Ada yang nanti menerima, ada yang mau Undang-undang Pelindungan Umat Beragama, boleh. Ada yang mau Undang-undang Kebebasan Umat beragama boleh," kata Pigai.

"Tapi saya mengusulkan ya suatu saat Undang-undang Kebebasan Umat Beragama menjadi salah satu yang dipertimbangkan," tandasnya.