citizen.co.id Sumenep – Polemik keberadaan Waroeng Kheta yang tetap beroperasi meskipun masih dalam persoalan meskipun pihak kepolisian telah memberi police line.
Pada Jumat Malam, 1 Januari 2021 polres melakukan operasi ke lokasi Waroeng Apoeng Kheta Desa Muangan, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pasalnya, waroeng tersebut diduga menyalahi aturan dengan membuang garis police line (Tanda larangan melintas) yang dipasang polres sumenep pada beberapa waktu lalu.
“Kami melakukan operasi terhadap waroeng apoeng kheta karena beroperasi secara diam-diam,” terang Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Achmad Robial, Sabtu , 2 Januari 2021.
Baca juga :
Presiden Jokowi: Kita Masuki Tahun 2021 Dengan Langkah Lebih Tegap
Pantau Perkembangan Situasi Libur Tahun Baru, Wakapolres Trenggalek Sambangi Destinasi Wisata
Pasca Pembubaran FPI, Rizieq Sihab Masih Boleh Berceramah
Pada saat dilakukan operasi, tidak satupun pengunjung yang berada dilokasi tersebut.
“Mungkin mereka kabur setelah kabar bocor, kami akan melakukan isomasi kesana,” katanya
Namun pihak aparat telah menemukan Barang Bukti (BB) berupa pembukaan waroeng tanpa izin, seperangkat alat musik dan nota pengambilan uang dari Indomart.
“Kami sudah perintahkan jajaran Polsek setempat untuk melakukan pemanggilan kepada pemilik waroeng itu untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya
Sementara, Kapolsek Kecamatan Saronggi, Iptu Wahyudi Kusdarmawan mengatakan, garis police line sebagai bentuk larangan untuk masuk pada garis tersebut.
“Secara umum, kalau yang melanggar itu pasti disanksi,” ucapnya
Pihaknya juga akan melakukan penyelidikan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait pengrusakan garis police line.
“Mengenai pertanggungjawaban, akan ditanyakan kepada pihak pengelola. Apakah itu ketentuan dari pengelola atau tidak. Kami akan kembangkan itu,” pungkasnya
Sebelumnya, waroeng apoeng kheta ditutup paksa dengan pemasangan garis police line oleh jajaran Polsek saronggi bersama Satreskoba Polres Sumenep pada 9 November 2020.
Komentar