Mahfud MD Nilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Bertentangan dengan Putusan MK dan UUD

Dec 13, 2025 - 19:50
Mahfud MD Nilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Bertentangan dengan Putusan MK dan UUD
Mahfud MD. (Foto: YouTube/Mahfud MD Official)

Jakarta — Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mahfud MD, menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusi serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, termasuk penugasan pada 17 kementerian dan lembaga negara.

Menurut Mahfud, ketentuan tersebut tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang telah memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Putusan MK sudah jelas menyatakan bahwa anggota Polri yang akan masuk ke institusi sipil harus mengundurkan diri atau meminta pensiun dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme penugasan atas alasan apa pun dari Kapolri,” ujar Mahfud saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud juga menilai Perpol tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Pasal 19 ayat (3) UU ASN memang membuka peluang jabatan ASN diisi oleh anggota TNI dan Polri, namun harus sesuai dengan ketentuan dalam UU TNI dan UU Polri.

Mahfud menjelaskan, UU TNI secara tegas menyebutkan 14 jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Sementara itu, UU Polri tidak mengatur satu pun jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.

“Bagi anggota Polri, satu-satunya cara untuk masuk ke jabatan sipil adalah dengan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Karena itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum maupun dasar konstitusional,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Mahfud juga mengkritik pandangan yang menyamakan status Polri sebagai institusi sipil sehingga dianggap dapat menempatkan anggotanya di berbagai lembaga sipil. Menurutnya, pandangan tersebut keliru karena setiap jabatan harus sesuai dengan bidang tugas dan profesi.

“Walaupun sama-sama sipil, tetap ada batasan profesi. Dokter tidak bisa menjadi jaksa, dosen tidak boleh menjadi jaksa, dan jaksa juga tidak bisa menjadi dokter. Semua ada koridor hukumnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika Perpol tersebut tetap diberlakukan, berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip supremasi konstitusi dan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Top of Form

 

Bottom of Form