Mahfud Md Kritik KPU Setelah Pemecatan Ketua Hasyim Asy'ari
Jakarta - Mahfud Md menyoroti pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila dan menilai KPU tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada. Hal ini diungkapkan Mahfud melalui akun X miliknya @mohmahfudmd pada Senin (08/07/2024).
"Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari kita terus terkaget-kaget dengan berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (untuk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam," tulis Mahfud.
Mahfud menilai bahwa KPU saat ini tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada dan menyarankan pergantian seluruh komisioner KPU tanpa menunda Pilkada.
"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara Pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat," lanjutnya.
Mahfud juga merujuk pada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa komisioner KPU yang mengundurkan diri tidak boleh ditolak atau digantungkan pada syarat pengunduran tersebut harus diterima oleh lembaga lain.
Respons KPU
Menanggapi pernyataan Mahfud, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengungkit apresiasi dari Mahkamah Konstitusi terhadap KPU dalam menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Saat ini tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional berjalan sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh KPU dalam Lampiran Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 dan saat ini juga penyelesaian tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Legislatif berjalan lancar," jelas Idham.
Idham juga mengatakan bahwa KPU kini fokus menyelenggarakan Pilkada Serentak Nasional 2024 dan meningkatkan antusiasme partisipasi pemilih atau publik.
"Pilkada Serentak Nasional 2024 merupakan agenda nasional yang harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dan harapan publik Indonesia. Oleh karena itu, KPU mengintensifkan agar KPU di daerah dapat melakukan konsolidasi internal dan eksternal organisasi," lanjutnya.