KPPU Putuskan Denda Kepada Google Atas Kasus Monopoli Sistem Pembayaran di Google Play Store

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google atas kasus praktik monopoli layanan sistem pembayaran atau billing system pada Google Play Store.
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Hilman Pujana, Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha pada Selasa (21/1/2025) itu menyebut Google telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain denda yang besar itu, Google juga diharuskan menghentikan layanan Google Play Billing System.
Penyelidikan kasus ini bermula dari aturan Google yang mewajibkan pengembang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System). Google menerapkan biaya layanan GBP System sebesar 15 persen dan 30 persen.
Majelis Komisi menilai bahwa Google Play Store adalah satu-satunya toko aplikasi yang tersedia pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar yang berbasis Android dan menguasai 50 persen pangsa pasar.
“Atas perilaku Google yang mewajibkan penggunaan GPB System untuk setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store serta tidak mengizinkan penggunaan alternatif pembayaran lain dalam GPB System, menimbulkan berbagai dampak bagi para penggunanya,” kata KPPU dalam pernyataannya.
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa Google Billing System membatasi pilihan metode pembayaran bagi para pengguna aplikasi. Jumlah pengguna aplikasi menjadi berkurang sehingga mengurangi transaksi yang berakibat pada penurunan pendapatan. Tak hanya itu, harga aplikasi juga mengalami kenaikan hingga 30 persen akibat peningkatan biaya layanan.
Kebijakan Google lainnya yang merugikan pengguna adalah sanksi berupa penghapusan aplikasi Google Play Store dan tidak mengizinkan pembaruan pada aplikasi jika pengguna tidak tunduk dan tidak mematuhi kewajiban tersebut.
“Akibatnya beberapa aplikasi hilang dari Google Play Store karena developer aplikasi tidak mengikuti kebijakan GPB System,” kata KPPU.