Komentar Mendes Yandri Susanto Tentang Keputusan MK Yang Menganulir Kemenangan Istrinya di Pilkada Serang

Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto memberikan tanggapannya tentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir hasil pemilihan bupati (pilbup) Serang 2024 lalu.
Dengan keputusan MK tersebut, istri Yandri Ratu Rachmatu Zakiyah menjadi batal menang dalam kontestasi pibup tersebut dan harus mengikuti pemungutan suara ulang.
Yandri menyatakan menghargai dan menghormati putusan MK tersebut dan menyebut partainya siap untuk kembali berkontestasi ulang dalam pilbup Serang.
“Karena Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, sifatnya final dan mengikat, tentu kami hormati,” kata Yandri.
Yandri berpendapat putusan tersebut merupakan hak preogratif dari MK selaku lembaga yang berwenang memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
"Bahwa tafsir Mahkamah Konstitusi yang sudah disampaikan kepada publik, ya itu hak mereka," ucap Yandri dalam agenda konferensi pers di Tebet pada Rabu, 26 Februari 2025.
Namun Yandri menekankan pihaknya mempunyai data dan fakta yang berbeda dari yang disampaikan dalam putusan MK tersebut.
Fakta-fakta tersebut, sudah pernah disampaikan dalam agenda persidangan, namun tidak digubris oleh para hakim.
“Kami punya fakta sendiri dan sudah kami sampaikan di Mahkamah Konstitusi. Tapi fakta-fakta itu tidak dijadikan dalil atau dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah Konstitusi sama sekali," ujar Yandri.
Sehingga sebenarnya Yandri membantah dalil-dalil putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir kemenangan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah sebagai Bupati Serang. Yandri melanjutkan dalil-dalil yang disampaikan oleh MK perlu diluruskan.
"Dalil-dalil yang MK sampaikan perlu saya luruskan," kata Wakil Ketua Umum DPP PAN tersebut.