Ketua Komisi II DPRD Pandeglang: Perangkat Desa Dilarang Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih

Jul 4, 2025 - 13:43
Ketua Komisi II DPRD Pandeglang: Perangkat Desa Dilarang Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto

Pandeglang - Penunjukan perangkat desa sebagai pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Pagelaran menimbulkan kontroversi dan kritik dari berbagai pihak. KDMP sendiri merupakan salah satu program unggulan Presiden RI Prabowo Subianto untuk tahun 2025.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto, SH., MH., menyatakan dengan tegas bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi pengurus koperasi tersebut. Ia merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI No. 01 Tahun 2025, khususnya Bab III huruf a angka 4, yang secara eksplisit melarang unsur pimpinan desa menjadi pengurus koperasi.

"Perangkat desa atau staf desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, anggota BPD, maupun keluarga dekat mereka, tidak boleh terlibat sebagai pengurus koperasi desa atau kelurahan," ujar Yangto melalui pesan singkatnya, Jum'at (04/07/2025).

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini kembali menegaskan bahwa larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme dan mencegah konflik kepentingan dalam pengelolaan koperasi di tingkat desa.

“Intinya tidak boleh! Perangkat desa yang memiliki jabatan struktural, kepala desa, BPD, serta keluarga dekat mereka, dilarang menjadi pengurus atau bahkan anggota dari Koperasi Merah Putih. Tujuan dari aturan ini adalah agar koperasi dikelola secara independen, bebas dari nepotisme, serta lebih transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yangto menjelaskan bahwa pengurus koperasi seharusnya berasal dari masyarakat biasa yang berdomisili di wilayah setempat, memiliki integritas, kompetensi, dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengurus maupun pengawas koperasi.