Ketua DEN Ungkap Penerapan Sistem Coretax Berawal Dari Kritik Bank Dunia

Jakarta - Sistem perpajakan Indonesia kini mengalami perubahan dengan mulai berlakunya sistem Coretax atau Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Pembaharuan sistem tersebut bisa dibilang sebagai kelanjutan dari reformasi perpajakan. Walaupun Coretax system masih akan terus berkembang, Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan hukum Pajak Iwan Djuniardi menjelaskan bahwa pembaharuan akan menggeser pelayanan wajib pajak yang tadinya manual menjadi otomatis bebrbasis teknologi.
"Yang melatarbelakangi PSIAP itu adalah tidak lain adalah disruptif teknologi, perubahan bisnis di masyarakat, ada fintech (financial technology) disitu, teknologi semakin berkembang," ungkap Iwan.
Lebih lanjut, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan lahirnya sistem Coretax berawal dari evaluasi kritik yang berasal dari Bank Dunia di masa lalu.
Berdasarkan cerita Luhut, Bank Dunia mengkritik kebijakan pengumpulan pajak di Indonesia yang dianggap kurang baik dan lembaga ini menyamakan Indonesia dengan Nigeria.
"World Bank itu mengkritik kita bahwa kita salah satu negara yang meng-collect pajaknya tidak baik, kita disamakan dengan Nigeria," kata Luhut dalam Konferensi Pers DEN di Gedung BPPT, Jakarta Pusat.
Saat itu, Bank Dunia mengungkapkan jika Indonesia bisa melakukan optimalisasi di sistem perpajakan, maka langkah ini bisa berkontribusi hingga 6,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp 1.500 triliun.
"Kalau kita bisa lakukan apa program ini, itu kita bisa dapat 6,4% dari GDP (PDB) atau setara kira-kira Rp 1.500 triliun," tambah Luhut.