Keputusan tim Monitoring MUKOTA KADIN Jakarta Utara Menuai Keberatan Resmi Radian Azhar
Jakarta - Keputusan Tim Monitoring Musyawarah Kota (MUKOTA) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jakarta Utara yang menetapkan hanya satu calon ketua periode 2025–2030 menuai penolakan.
Bakal calon Radian Azhar menyatakan keberatan atas hasil verifikasi yang dinilainya tidak sah dan berpotensi mencederai prinsip demokrasi organisasi.
Radian Azhar mengungkapkan bahwa dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak melengkapi Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN tahun 2024–2025. Ia menilai alasan tersebut tidak tepat dan patut dipertanyakan, mengingat dokumen administrasi yang dipersyaratkan telah diserahkan sesuai ketentuan.
Pada tahap awal pendaftaran, terdapat dua kandidat yang mendaftar sebagai calon Ketua KADIN Jakarta Utara, yakni Radian Azhar yang mewakili CV Kreasi Putra Mandiri serta Arief Dharmawanto dari PT Sinar Nusantara Inti Energi. Namun, setelah proses verifikasi, hanya satu nama yang dinyatakan lolos sehingga MUKOTA dipastikan berlangsung dengan calon tunggal.
Tim pemenangan Radian Azhar menilai keputusan tersebut berdampak langsung terhadap hak pilih anggota. Setidaknya 217 pemilih sah dinilai kehilangan kesempatan untuk menentukan pilihan secara demokratis dalam forum MUKOTA.
Kondisi ini kemudian memicu aksi dari sekelompok massa yang menyampaikan tuntutan di depan Kantor KADIN DKI Jakarta.
Mereka mendesak agar berita acara penetapan calon dibatalkan, proses verifikasi diulang dengan melibatkan pihak independen, serta adanya jaminan bahwa MUKOTA dilaksanakan secara jujur, adil, dan transparan.
Musyawarah Kota KADIN Jakarta Utara dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara. Hingga saat ini, KADIN DKI Jakarta belum menyampaikan pernyataan resmi terkait keberatan yang disampaikan oleh pihak Radian Azhar.