Kemkomdigi: Fitur Interaksi Gim Daring Rentan Disalahgunakan untuk Radikalisasi Anak
Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyoroti potensi penyebaran paham radikalisme melalui platform gim daring, khususnya lewat pemanfaatan fitur interaksi sosial seperti private chat, voice chat, dan komunitas di dalam gim.
Pemerintah menegaskan bahwa perhatian utama bukan pada konten gim itu sendiri, melainkan pada penyalahgunaan fitur interaksi yang dapat menjangkau anak-anak.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat ini memantau sejumlah platform gim daring berbasis interaksi dan komunitas karena berpotensi disalahgunakan dalam proses radikalisasi.
“Yang menjadi perhatian bukan konten game online, melainkan pemanfaatan fitur interaksi seperti private chat, voice chat, dan komunitas yang ada dalam gim,” ujar Alexander kepada ANTARA di Jakarta, Kamis (08/1/2026).
Menurut dia, pelaku kerap memanfaatkan fitur sosial tersebut untuk membangun kedekatan personal dengan pengguna anak-anak melalui praktik grooming. Setelah hubungan terbangun, anak kemudian diarahkan ke kanal tertutup di luar platform gim, sebelum secara bertahap diberi paparan narasi intoleran dan paham radikal.
BNPT mencatat sepanjang 2025 terdapat sekitar 112 anak di 26 provinsi yang teridentifikasi terpapar paham radikalisme melalui ruang digital, baik lewat media sosial maupun gim daring. Dalam sejumlah kasus, paparan tersebut terjadi sepenuhnya secara daring dan berlanjut pada keterkaitan dengan jaringan terorisme atau radikalisme.
Alexander menegaskan, penanganan penyebaran paham radikalisme di ruang digital dilakukan secara tegas melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. BNPT menjalankan fungsi pencegahan dan kontra-radikalisasi, Kemkomdigi bertugas melakukan pengawasan ruang digital termasuk pemutusan akses dan penanganan konten sesuai peraturan perundang-undangan, sementara Polri menangani aspek penegakan hukum dan penindakan jaringan.
“Sepanjang tahun 2025, Satgas melaporkan 21.199 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, dan terorisme telah ditangani. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.768 konten bermuatan terorisme dan radikalisme pada periode Oktober 2024 hingga Desember 2025 diajukan ke Komdigi untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain pengawasan dan penindakan, Kemkomdigi juga memperkuat upaya pencegahan melalui Indonesia Game Rating System (IGRS). Sistem ini menetapkan klasifikasi usia berbasis risiko yang menjadi acuan wajib bagi penerbit dan platform gim di Indonesia.
Setiap gim yang beredar diwajibkan memiliki label klasifikasi resmi. Penilaian dilakukan melalui mekanisme evaluasi konten otomatis serta audit manusia oleh tim Kemkomdigi. Melalui mekanisme tersebut, IGRS diharapkan dapat memastikan kesesuaian gim dengan kelompok usia pengguna dan memperkuat perlindungan anak dari potensi paparan konten maupun interaksi berisiko.
“IGRS merupakan bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital. Namun, sistem ini tidak dapat berdiri sendiri dan harus diperkuat dengan tata kelola platform serta pengawasan orang tua,” kata Alexander.