Kementerian BUMN Kaji Perubahan Status Perum Menjadi PT Untuk Danantara

Jakarta - Menyusul rencana pemerintah untuk memasukan beberapa perusahaan ke dalam BPI Danantara, Kementerian BUMN saat ini sedang menggodok perubahan status Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan untuk PT ada sebagian yang akan ditransfer ke Danantara. Sementara untuk status Perum sedang dilakukan kajian sehingga nantinya bisa saja Perum berubah menjadi PT.
"Tentu undang-undang BUMN yang baru, kita juga sedang memetakan yang namanya PERUM dan PT. Karena kan kalau PT sebagian kita akan transfer kepada Danantara, kalau yang PERUM statusnya seperti apa, nah ini yang kita sedang godok di dalam Kementerian BUMN, bisa saja yang PERUM bermigrasi jadi PT," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat (12/3/2025).
Namun, Erick juga mengatakan, Perum ini tak menutup kemungkinan berdiri sendiri. Dengan demikian, Perum ini bisa saja berdiri di bawah kementerian teknis lain.
"Bisa saja memang PERUM ini berdiri sendiri, lapor tempat presiden, ataupun di bawah kementerian teknis lain, nah ini masih di godok semua, karena perubahan-perubahan undang-undang ini kan sedang berjalan," katanya.