Kemenhub Kaji Penghapusan Tarif Batas Tiket Pesawat

Jul 3, 2024 - 11:54
Kemenhub Kaji Penghapusan Tarif Batas Tiket Pesawat
Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengkaji usulan maskapai terkait penghapusan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Capt. Sigit Hani Hadiyanto, menyatakan bahwa pihaknya masih mengevaluasi kebijakan TBA dan TBB.

"Kami terus mempertimbangkan dan berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan penerbangan untuk membiarkan harga tiket pesawat ditentukan oleh mekanisme pasar," ujar Sigit di Redtop Hotel, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (02/07/2024).

Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengusulkan penghapusan TBA dan TBB tiket pesawat. Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, berharap tarif diatur oleh mekanisme pasar.

"Kalau saya berharapnya tarifnya diatur mekanisme pasar," ujar Denon di tempat yang sama.

Namun, Denon memahami alasan pemerintah menerapkan kebijakan TBA dan TBB untuk mencegah harga tiket yang tidak terjangkau dan menghindari predatory pricing. "Fungsi otoritas dan pemerintah adalah menjaga keseimbangan ekonomi dan iklim usaha yang sehat. Kami mendapat respons positif dari Kemenhub, jadi kita tunggu jawaban dari pemerintah seperti apa," katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra, juga mengungkapkan bahwa kebijakan TBA dan TBB perlu dievaluasi karena biaya operasional industri maskapai yang meningkat.

"Saya sangat setuju bahwa keselamatan diatur, kepentingan konsumen diatur, tetapi kalau komersial diatur lagi, kita bisa apa? Ongkos meningkat, harga avtur meningkat, nilai tukar meningkat, biaya pengoperasian pesawat meningkat," terang Irfan di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, pada Maret lalu.