Jumlah Perokok Usia Muda di Indonesia Semakin Memprihatinkan

Jakarta - Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat konsumsi rokok tertinggi dunia.
Usia anak mulai merokok pun semakin muda di Indonesia. Jika dahulu anak mulai merokok di usia sekitar 12 tahun dimasa sekarang anak usia 10 tahun pun sudah merokok.
Jumlah perokok anak dan remaja di usia 10-18 tahun semakin memprihatinkan yakni mencapai 74 persen. Jumlah itu termasuk perokok konvensional dan elektronik.
Menanggapi fakta tersebut, Ketua Umum Yayasan Jantung Indonesia Annisa Pohan Yudhoyono berpendapat penyebab anak usia muda dengan mudah bisa mendapatkan rokok karena dijual dengan harga yang relative murah dan bisa dibeli secara eceran.
“Harga rokok yang murah dan dapat dibeli secara ecer yaitu Rp1.500 per batang. Titik penjualan dekat sekolah dan tempat bermain anak, media penjualan yang mudah diakses dan penjualan rokok di mana-mana seperti minimarket, toko kelontong, warung, SPBU sampai pedagang asongan,” ujarnya.
Hal itu disampaikannya pada menjadi salah satu nara sumber diskusi publik, "Penjualan Rokok dan Kesehatan Publik: Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 untuk Perlindungan Kelompok Rentan di Jakarta", pertengahan pekan lalu.
Annisa menekankan urgensinya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 28 Tahun 2024 yang baru dikeluarkan pemerintah pada Juli 2024 lalu untuk mengatur penjualan rokok.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menyatakan setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri, kepada yang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, secara eceran satuan per batang kecuali cerutu dan rokok elektronik, di area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui. Selain itu rokok juga dilarang dijual dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak dan di situs dagang-el (e-commerce) serta media sosial, kecuali ada verifikasi umur.