Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Bebaskan PPh 21 Kepada Pekerja Industri Padat Karya

Jakarta - Pemerintah membebaskan pajak penghasilan atau PPh kepada pekerja dengan pendapatan (gaji) antara Rp4,8 juta-Rp 10 juta per bulan mulai tahun depan.
“Pemerintah memberikan insentif PPh pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai 10 juta,” jelas Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Namun, tidak semua pekerja mendapatkan fasilitas pembebasan PPh. Airlangga mengatakan aturan itu hanya berlaku pada industri padat karya.
“Jadi dari Rp4,8 juta sampai dengan Rp10 juta, itu PPh-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya,” lanjutnya.
Kebijakan pembebasan PPh itu diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat ditengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai tahun depan.
“Sesuai dengan Amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” tegas Airlangga.
Tetapi, Menteri Airlangga kemudian menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen itu tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting. Bahan pokok ini diberikan fasilitas bebas PPN.
“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPn-nya diberikan fasilitas atau 0 persen, seluruhnya bebas PPB. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu barang-barang tertentu,” jelasnya.