Indonesia Berencana Terapkan Bea Impor 200% untuk Produk dari China

Jakarta - Komisi VI DPR RI mengingatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag RI) untuk berhati-hati dalam rencananya menerapkan kebijakan tarif bea masuk sebesar 200 persen bagi barang asal China. Kebijakan tersebut harus lebih spesifik dan tidak digeneralisir untuk seluruh industri.
"Yang terancam kan industri tekstil, jadi model kebijakannya sebaiknya dikhususkan untuk industri tersebut. Setiap sektor industri kebijakannya atau pendekatannya harusnya beda-beda. Tidak bisa disamakan begitu saja karena habitat atau iklim bisnisnya berbeda antara industri satu dengan lainnya," ujar Darmadi Durianto pada Senin (01/07/2024).
Menurut Darmadi, langkah paling relevan yang harus dilakukan Kemendag adalah mengidentifikasi persoalan di setiap sektor industri dengan kajian mendalam.
"Kemendag harus mempelajari pasar setiap industri melalui kajian yang komprehensif. Ini penting dilakukan agar resep yang akan diterapkan efektif," ujarnya.
Darmadi memprediksi, potensi membanjirnya barang-barang ilegal sulit dibendung jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa penegakan hukum yang memadai.
"Setiap kebijakan yang dikenakan pajak sampai 200%, maka pasti akan banyak masuk barang ilegal, industri dalam negeri kita ujungnya akan kolaps jika barang ilegal membanjiri industri dalam negeri. Kemungkinan adanya efek semacam ini mestinya dipikirkan oleh Kemendag. Pertanyaannya apakah pemerintah siap dengan penegakan hukumnya jika kebijakan tersebut diterapkan?" tanyanya.
Darmadi kembali mengingatkan bahwa ada sejumlah sektor industri selain tekstil yang justru akan terancam jika kebijakan tersebut diterapkan.
"Contohnya seperti kosmetik, elektronik, dan alas kaki jelas terancam. Perlu strategi atau pendekatan kebijakan yang berbeda untuk industri tersebut. Jadi tidak boleh semua industri diperlakukan sama untuk kebijakan impornya. Jangan sampai kebijakan itu justru mengancam industri lainnya," tegas Darmadi.
Menurutnya, kebijakan bea masuk sebesar itu tidak menjadi jaminan bahwa barang-barang impor asal China bisa ditekan.
"Sekali lagi, tanpa penegakan hukum yang efektif, maka Indonesia akan kebanjiran barang impor ilegal," tandas politisi PDIP itu.
Darmadi Durianto menyarankan bahwa pembatasan impor dengan cara bea masuk tambahan lebih tepat diterapkan kepada industri padat karya seperti tekstil. Namun, untuk sektor lain, seperti produk elektronik pendingin (AC), yang merupakan industri padat teknologi dan membutuhkan inovasi agar dapat memberikan harga yang bersaing, penerapan bea masuk tambahan justru berpotensi memicu impor ilegal dan merusak iklim investasi. Akhirnya, masyarakat yang akan dirugikan.