citizen.co.id JAKARTA – Tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab (HRS), mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Polri menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut.
“Prinsipnya kami menghormati, tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu (16/12/2020).
Baca juga :
Pemerintah Gratiskan Vaksin COVID-19 Untuk Masyarakat
Partai UKM 1 Januari 2021 Launching Pengurus DPP, AD/ART dan Juru Bicara Partai
Partai UKM adalah Partai Kader Berbasis Digital Informasi dalam Sosialisasi dan Konsolidasi
Argo menuturkan pihaknya memiliki sejumlah fakta terkait kasus tersebut. Nantinya kata Argo, fakta-fakta itu akan disampaikan di persidangan.
“Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti,” tuturnya.
HRS dan 5 petinggi FPI sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain dikenai Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, HRS dikenai Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.(cz/bel)
Komentar