citizen.co.id Sumenep – Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Oscar S Setjo memberikan peringatan kepada penjual knalpot melarang menjual bebas knalpot
“Kepada Penjual dilarang menjual secara bebas knalpot yang tidak sesuai dengan standar SNI,” kata Oscar kepada Citizen.co.id
Baca juga :
Piala Gubernur Jatim 2020, Resmi Dibuka
Judi Online, 3 Orang di Ringkus Polisi Sumenep
Polres Sumenep Latihan Bersama IPSI untuk Tingkatkan Kamtibnas
Namun Penjual itu harus memperhatikan pembelinya jika yang membeli adalah pembalap yang sudah mempunyai Kartu Isin Start (KIS) diperbolehkan sebab kepentingan hanya di arena balap
Kasatreskrim Sumenep juga menegaskan apalagi dijual ke orang dibawah umur yang tujuanya hanya mencari sensasi yang berdampak pada tergangunya aktifitas masyarakat maka hal semacam ini akan penindakan
“aksi di jalan raya yang tentunya akan membahayakan dan mengganggu pengguna jalan yang lain,” tegasnya
Tindakan Tegas akan diterapkan kepada Pelaku Usaha yang melanggar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni Pasal 204, 205. (cz/jos/rus)
Komentar