Hasyim Asy'ari Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU RI oleh DKPP

Jul 3, 2024 - 16:03
Hasyim Asy'ari Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU RI oleh DKPP
DKPP Gelar Sidang Putusan Dugaan Tindak Asusila, Hasyim Hadir Secara Online

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Keputusan ini diambil setelah Hasyim terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.

Hasyim diadukan dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang pembacaan putusan digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (03/07/2024).

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.

Hasyim tidak hadir langsung dalam sidang tersebut, tetapi mengikuti secara daring melalui Zoom.

Sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik ini diadakan pada Rabu (22/05/2024). Sidang lanjutan kemudian digelar pada (06/06/2024), di mana Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno turut dipanggil.

Hasyim diadukan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik, diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.

"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/04/2024).

Aristo juga menilai bahwa perilaku Hasyim ini tidak berbeda dengan kasus sebelumnya yang melibatkan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Dalam kasus tersebut, DKPP telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim.