Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap dan Penghalangan Penyidikan Harun Masiku

Jul 3, 2025 - 16:54
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap dan Penghalangan Penyidikan Harun Masiku
Hasto Kristiyanto Sekjen PDI P

Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dituntut hukuman penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dinilai terbukti terlibat dalam kasus suap dan menghalangi proses penyidikan perkara buronan Harun Masiku.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (03/07/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa.

Jaksa mengungkapkan sejumlah pertimbangan dalam menyusun tuntutan tersebut. Hal yang memberatkan, menurut jaksa, adalah karena perbuatan Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan dirinya tidak mengakui kesalahan. Sementara hal yang meringankan adalah sikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dipidana sebelumnya.

Hasto dinilai terbukti telah menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang telah buron sejak 2020. Ia disebut turut menghambat proses pencarian dan penangkapan Harun oleh penyidik.

Selain itu, Hasto juga diduga memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (setara dengan Rp600 juta) kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.

Pemberian suap tersebut dilakukan tidak sendiri, melainkan bersama Donny Tri Istiqomah (orang kepercayaan Hasto), Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri. Saat ini, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diproses hukum lebih lanjut, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku hingga kini masih buron.

Nama lain yang turut terseret dalam kasus ini adalah Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDIP dan mantan anggota Bawaslu, yang sudah menjalani proses hukum dan divonis lebih dulu.