Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Dibatalkan

Bandung - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," ujar Eman Sulaeman saat membacakan putusannya di PN Bandung, Senin (08/07/2024).
Dengan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan serta mengembalikan harkat dan martabatnya.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," tambah Eman.
Hakim juga memerintahkan agar proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan dihentikan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," pungkasnya.