Gubernur Jawa Barat Tegaskan Pemilihan Dirut BJB Harus Independen, Lepas Dari Intervensi Politik

Jakarta - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pemilihan direktur utama baru PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) haruslah berdasarkan prinsip independensi.
Independensi dan integritas itulah menurut Dedy akan membuat BJB terus tumbuh menjadi bank yang terpercaya. Oleh karena itu proses pemilihan direktur utama harus bebas dari lobi dan intervensi politik.
"Karena yang namanya bank itu harus independen. Saya sampaikan bahwa tidak boleh ada langkah-langkah politik Intervensi-intervensi politik, lobi-lobi politik untuk kepentingan pemilihan dirut Bank BJB," kata Dedi, Rabu (5/3/2025).
Dedy kemudian memberikan rekomendasinya untuk kualifikasi calon Dirut BJB diantaranya Dirut yang baru harus bisa restrukturisasi jabatan menjadi lebih ramping, mulai dari komisaris, direksi hingga manajerial tanpa wakil-wakli atau istilah lainnya.
"BJB ke depan itu harus jadi lembaga yang ramping, tidak terlalu banyak orang. Jumlah direkturnya cukup tiga orang. Komisarisnya cukup tiga orang. Strukturnya tidak boleh ada wakil-wakil," tuturnya.
"Saya tidak tahu istilah perbankannya apa, kalau dalam bahasa saya tidak boleh lagi ada wakil direktur, wakil manajer tidak boleh. Cukup satu saja direktur, manajer itu yang pertama," ia menegaskan.
Selain itu, Dedy juga menginginkan Dirut BJB baru harus mampu menurunkan biaya operasional yang terlalu tinggi, karena hal tersebut menyebabkan penggunaan anggaran tidak efisen.
"Dia harus efisien sehingga dalam bahasa saya, biaya operasionalnya minimal 45-50 persen dari total regulasi yang ada di BJB," ujarnya.
Mekanisme pemilihan Dirut baru BJB akan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dijadwalkan pada bulan April 2025. Hal tersebut terjadi setelah Yuddy Renaldi mengundurkan diri dari Dirut BJB melalui surat pada Selasa (4/3/2025).
"Pada 4 Maret 2025, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Perseroan. Pengunduran diri tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan alasan pribadi," ujar Corporate Secretary Bank BJB Ayi Subarna mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Selanjutnya permohonan pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.