GoTo Respons Rencana Kenaikan Tarif Ojol: Siap Ikuti Regulasi Pemerintah

Jakarta - Perusahaan induk Gojek, yakni GoTo, memberikan tanggapan terkait rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menaikkan tarif ojek online (ojol). Pihak GoTo memastikan bahwa Gojek akan mengikuti setiap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah demi menjaga keseimbangan dalam ekosistem transportasi daring.
Director of Public Affairs and Communications GoTo, Ade Mulya, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian bersama Kemenhub untuk memastikan kebijakan tarif baru membawa dampak positif bagi semua pihak yang terlibat.
"Saat ini kami sedang melakukan kajian menyeluruh bersama kementerian untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil membawa dampak positif bagi keseluruhan ekosistem," ujar Ade dalam keterangan resmi pada Selasa (01/07/2025).
Ade menambahkan bahwa struktur tarif yang ideal harus bersifat kompetitif, sejalan dengan regulasi, dan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini. Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga permintaan layanan tetap tinggi dan menjamin keberlanjutan penghasilan para mitra pengemudi.
"Kami akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan dalam rapat bersama Komisi V DPR pada Senin (30/6) bahwa pihaknya telah menyelesaikan kajian untuk menyesuaikan tarif ojol, terutama untuk kendaraan roda dua.
Aan menyebutkan, kenaikan tarif akan berbeda-beda tergantung zona wilayah, berkisar antara 8 hingga 15 persen. Kemenhub juga akan memanggil para aplikator untuk membahas lebih lanjut implementasi tarif baru ini.
Sebagai informasi, tarif ojol saat ini masih merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022, yang membagi wilayah operasional menjadi tiga zona:
-
Zona I: Sumatra, Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Bali, dengan tarif Rp1.850–Rp2.300 per kilometer.
-
Zona II: Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dengan tarif Rp2.600–Rp2.700 per kilometer.
-
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, dengan tarif Rp2.100–Rp2.600 per kilometer.