citizen.co.id Sumenep – Perempuan cantik Zahratun Bin Dulladim Bringin, Dasuk, Sumenep Jawa Timur diamankan Satresnarkoba Sumenep, Kamis, 2Juli 2020.
Proses pengungkapan kasus Narkoba berawal dari informasi masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polres Sumenep.
Dalam keterangan rilis yang disampaikan Kabag Humas Polres Sumenep bahwa pelaku sering melakukan transaksi obat terlarang ini.
Saat dilakukan penangkapan oleh polres Sumenep petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap terlapor posisi sedang berdiri diruang dapur rumahnya.
Baca juga :
Menyambut Pilkada 2020 di Kab Malang Samsul Arifin Minta Restu Ke Gasek
Sujud ke IDI, Wali Kota Surabaya, Saya Memang Goblok
Menurut Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, dalam penangkapan polres berhasil mengamankan alat bukti berupa 5 (lima) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 1,40 gram, 1,00 gram, 0,36 gram, 0,32 gram, 0,26 gram (berat keseluruhan ± 3,34 gram).
“Uang tunai sebesar Rp. 300.000.-(tiga ratus ribu rupiah),” ungkapnya.
Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(cz/rus)
Komentar