Gabungan Organisasi Masyarakat Sipil Kritik Tajam Revisi UU TNI

Jakarta - Gabungan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi HAM Internasional mengajukan kritik terhadap pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Koalisi yang terdiri dari 34 organisasi masyarakat sipil itu menilai revisi UU TNI tersebut telah merusak profesionalisme militer.
Tidak hanya itu, Koalisi menyatakan revisi UU TNI juga bertentangan dengan rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kewajiban hukum hak asasi manusia (HAM) yang sebenarnya telah disepakati oleh Indonesia.
Indonesia sebagai negara yang sudah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT) seharusnya berkewajiban memastikan akuntabilitas militer serta melindungi hak-hak sipil.
Dalam siaran persnya, Koalisi menilai rancangan revisi UU TNI telah melanggar berbagai prinsip yang direkomendasikan dalam forum-forum internasional diantaranya Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR), Universal Periodic Review (UPR), serta instrumen HAM global seperti Statuta Roma ICC dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT).
Terakhir, Koalisi menyatakan beberapa poin dalam rancangan revisi UU TNI memiliki implikasi serius terhadap reformasi sektor keamanan dan demokrasi di Indonesia.