FPTI Jakarta Timur Gugat SK Pembekuan ke Badan Arbitrase

Jakarta - Terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 006/SKP/Prov.DKI/I/2025 oleh Pengurus Provinsi FPTI DKI Jakarta pada 1 Januari 2025 yang membekukan kepengurusan FPTI Jakarta Timur telah memicu polemik di internal organisasi. Keputusan tersebut mendapat penolakan dari FPTI Jakarta Timur yang kemudian menempuh jalur hukum guna membatalkannya.
Berdasarkan Anggaran Dasar FPTI Pasal 16 mengenai Badan Arbitrase, FPTI Jakarta Timur menegaskan bahwa setiap perselisihan organisasi harus diselesaikan melalui mekanisme arbitrase. Oleh karena itu, mereka mengajukan permohonan kepada Badan Arbitrase untuk meninjau dan membatalkan SK tersebut.
Ketua Umum FPTI Jakarta Timur, Dedi Satria, menyatakan bahwa langkah ini sesuai dengan prosedur yang berlaku di dalam organisasi.
"Ini adalah langkah yang layak dan patut diambil sesuai dengan Anggaran Dasar FPTI, dan kami berharap agar permohonan ini diterima oleh Badan Arbitrase FPTI," ujar Dedi dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Jum'at (7/03/2025).
FPTI Jakarta Timur juga telah mengajukan surat resmi kepada Ketua Umum PP FPTI, Yenny Wahid, guna meminta pembatalan SK yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme organisasi.
Mereka menuntut agar Pengurus Provinsi FPTI DKI Jakarta mencabut keputusan tersebut dalam waktu maksimal 10 hari setelah putusan arbitrase dibacakan. Selain itu, mereka juga meminta permohonan maaf yang harus disampaikan melalui media cetak atau online.
Situasi ini mencerminkan ketegangan internal yang cukup serius di tubuh FPTI. Kini, keputusan akhir berada di tangan Badan Arbitrase FPTI, yang diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan peraturan organisasi.