Eks Pemain Timnas U-23 Ditangkap Karena Jadi Pengedar Obat Terlarang
Cianjur - Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat menangkap Eks Pemain Timnas Indonesia U-23 inisial SS karena menjadi pengedar narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terungkap jika SS ini benar mengedarkan obat-obatan jenis tramadol dan heximer,” terang Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur, Rabu (06/11/2024).
Menurut keterangan kepolisian, SS terpaksa mengedarkan obat-obatan itu karena himpitan kebutuhan ekonomi. Terungkap SS sudah menjadi pengedar sejak dua tahun lalu.
“jadi betul dia eks pemain timnas. Dia menikah dengan orang Cianjur. Dua tahun terakhir dia menjadi pengedar, bahkan kategorinya pemasok untuk para pengedar obat-obatan terlarang di Cianjur,” ungkap Tono.
Bersama penangkapan itu juga diamankan barang bukti beberapa butir obat-obat terlarang.
“Iya kami juga amankan barang bukti berupa 1.700m butir obat jenis tramadol dan 1.000 heximer,” lanjutnya.
Atas perbuatannya SS dijerat dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sekadar diketahui, SS merupakan pemain Timnas U-23 pada 2013-14. Bahkan SS yang pernah bermain untuk Bali United hingga Aceh United ini pernah meraih prestasi pemain pemuda terbaik di Liga Super Indonesia pada 2013.