Eks Artis Sekar Arum Ditangkap Usai Tiga Kali Coba Transaksi Pakai Uang Palsu di Mal Kemang

Apr 13, 2025 - 20:12
Eks Artis Sekar Arum Ditangkap Usai Tiga Kali Coba Transaksi Pakai Uang Palsu di Mal Kemang
Eks artis Sekar Arum Widara ditangkap kepolisian karena menggunakan uang palsu saat bertransaksi

Jakarta - Mantan artis Sekar Arum Widara ditangkap aparat kepolisian setelah ketahuan menggunakan uang palsu saat bertransaksi di sebuah mal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ia tercatat mencoba melakukan transaksi hingga tiga kali dalam sehari sebelum akhirnya diamankan oleh pihak keamanan.

Menurut keterangan Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 2 April 2025. Sekar datang ke mal tersebut dengan tujuan berbelanja dan menggunakan uang palsu dalam transaksi pertamanya di sebuah toko. Transaksi itu berhasil karena tidak ada pemeriksaan uang secara mendetail.

“Di hari yang sama, ia kembali ke toko tersebut dan mencoba melakukan transaksi lagi, kali ini di kasir yang berbeda,” ujar Teddy, Minggu (13/04/2025).

Namun, upaya keduanya gagal karena kasir memeriksa uang yang diberikan Sekar dengan mesin pendeteksi. Hasilnya, uang tersebut terdeteksi palsu dan transaksi langsung dibatalkan.

Tak menyerah, Sekar lalu berpindah ke toko lain dan kembali mencoba membayar dengan uang palsu. Di toko ketiga ini, kasir kembali melakukan pengecekan dan kembali mendapati bahwa uang yang digunakan adalah palsu.

“Pihak sekuriti langsung mengamankan Sekar dan memberitahu pihak keamanan mal. Setelah diselidiki, ternyata dia sudah lebih dari dua kali mencoba bertransaksi dengan uang palsu. Keamanan mal kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian,” tambah Teddy.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan seratus ribu rupiah senilai total Rp 235 juta, satu unit iPhone 11 Pro Max, dan satu unit ponsel Xiaomi Redmi.

Atas perbuatannya, Sekar dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan/atau 245 KUHP.