citizen.co.id Surabaya – Setelah mendekam di Polrestbes Surabaya tersangka penghina walikota surabaya itu akhirnya dibebaskan.
Dzikria Dzatil mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang akhirnya dikabulkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya, Senin 17/2/2020.
Melalui Kuasa hukum Dzikria, Adven Dio Randy mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Penyidik Polrestabes Surabaya akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Dzikria Dzatil.
Baca juga :
IKA NU Mesir Sowan Kyai Said Aqil Siraj, Siap Jembatani Bidang Pendidikan
Viral Penculikan Anak di Tegalsari Surabaya, Polisi: Itu Berita Bohong
Penangguhan penahanan diberikan kepada Dzikria dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, menjelaskan bahwa kuasa hukum dan suami Dzikria Dzatil beberapa hari lalu memang telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Setelah dibebaskan Dzikria Dzatil Berencana bertemu langsung dengan bu Risma untuk mengucapkan permohonan maaf dan berterima kasih.(cz/fan/jos)
Komentar