DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Bentuk Badan Pengelola Danantara

Feb 4, 2025 - 16:25
DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Bentuk Badan Pengelola Danantara
Gedung DPR RI

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang. Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).  

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna pada Selasa (04/02/2025).  

Seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan mereka dengan seruan "Setuju," yang kemudian disahkan melalui ketukan palu.  

Dalam laporan Komisi VI DPR RI, sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU ini, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, dan PPP. Fraksi PKS juga menyetujui pengesahan UU ini.  

Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, menyampaikan bahwa pembahasan tingkat pertama berlangsung secara kritis dan mendalam. Setelah melalui rapat yang diadakan pada 1 Februari 2025, fraksi-fraksi di Komisi VI bersama pemerintah sepakat untuk mengesahkan RUU tersebut.  

Poin-Poin Utama dalam UU BUMN yang Baru:

1. Penyesuaian definisi BUMN agar dapat menjalankan tugas secara lebih optimal.  

2. Pembentukan BP Danantara untuk meningkatkan tata kelola BUMN dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.  

3. Pemisahan fungsi regulasi dan operasional BUMN guna meningkatkan profesionalisme dan transparansi.  

4. Pengaturan *business judgement rule* guna mendukung aksi korporasi BUMN dalam meningkatkan kinerjanya.  

5. Penegasan prinsip tata kelola aset BUMN yang akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan.  

6. Pengaturan sumber daya manusia (SDM) yang memberikan peluang bagi penyandang disabilitas dan perempuan untuk menduduki jabatan strategis di BUMN.  

7. Ketentuan lebih rinci terkait pendirian anak perusahaan BUMN untuk memastikan kontribusinya bagi negara.  

8. Aturan fundamental mengenai privatisasi BUMN, termasuk kriteria dan mekanismenya.  

9. Pengaturan satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.  

10. Kewajiban BUMN dalam pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, serta kerja sama dengan UMKM dan koperasi, dengan prioritas masyarakat sekitar BUMN.  

Dengan revisi ini, pemerintah berharap BUMN dapat beroperasi lebih transparan, profesional, dan memiliki dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.