DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Siapkan Dialog Terbuka dengan LSM Penolak Regulasi Baru

Nov 20, 2025 - 10:14
DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Siapkan Dialog Terbuka dengan LSM Penolak Regulasi Baru
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman

Jakarta - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya resmi menjadi undang-undang setelah disetujui dalam rapat paripurna DPR. Pengesahan ini dilakukan usai rangkaian pembahasan antara Komisi III DPR dan pemerintah yang berlangsung dalam beberapa tahap.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengundang sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menyatakan keberatan terhadap aturan baru tersebut. Ia menegaskan Komisi III siap memberikan penjelasan terbuka mengenai seluruh aspek perubahan KUHAP, baik yang bersifat substansi maupun teknis.

“Komisi III DPR RI akan berdialog dengan LSM-LSM yang menolak KUHAP baru. Kami ingin menjelaskan secara menyeluruh agar tidak ada lagi hal yang disalahpahami,” ujar Habiburokhman, Rabu (19/11/2025).

Untuk memastikan asas transparansi, pertemuan tersebut akan digelar secara terbuka dan disiarkan langsung melalui TV Parlemen. Menurutnya, sikap kritis dari masyarakat sipil menjadi bagian penting dari proses reformasi hukum, meskipun ia menilai sebagian penolakan muncul karena ketidaktepatan informasi.

Ia menambahkan bahwa KUHAP baru memuat sejumlah perbaikan penting dibanding aturan sebelumnya. Karena itu, ia berharap mispersepsi yang beredar dapat segera diluruskan agar implementasi undang-undang berjalan optimal.

Rapat paripurna pengesahan dilaksanakan pada Selasa (18/11) di kompleks parlemen, Senayan. Dalam sesi awal, Ketua DPR RI Puan Maharani mempersilakan Habiburokhman menyampaikan laporan final pembahasan revisi KUHAP. Sebelumnya, pada Kamis (13/11), Komisi III DPR dan pemerintah telah menyatakan sepakat membawa RKUHAP ke tingkat II untuk disahkan.

Setelah laporan disampaikan, pimpinan DPR meminta persetujuan dari seluruh fraksi. Seluruh anggota Dewan sepakat untuk mengetuk palu pengesahan.

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa KUHAP yang baru disahkan akan berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026. Ia menyebut masa transisi masih tersedia sebelum regulasi tersebut efektif diterapkan.

“Dengan berlakunya KUHP pada 2 Januari 2026, KUHAP yang baru ini juga otomatis ikut berlaku. Jadi hukum materiil dan formilnya berjalan seiring,” kata Supratman selepas rapat paripurna.


5 Niche Keyword Tag:

Jika Anda ingin dibuatkan versi lebih singkat, lebih resmi, atau bergaya jurnalis tertentu, cukup beri tahu saya.