DPR Ketuk Palu KUHAP Baru di Tengah Gelombang Protes, Ini Daftar Perubahan Krusial yang Diatur

Nov 20, 2025 - 08:21
DPR Ketuk Palu KUHAP Baru di Tengah Gelombang Protes, Ini Daftar Perubahan Krusial yang Diatur
Ilustrasi RKUHAP

Jakarta - DPR RI akhirnya mengesahkan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11). Keputusan itu diambil di tengah aksi demonstrasi mahasiswa dan kritik tajam dari sejumlah kelompok masyarakat sipil yang menolak revisi tersebut.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah anggapan bahwa penyusunan RKUHAP dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menyebut pembahasannya berlangsung hampir satu tahun sejak 6 November 2024. Menurutnya, proses itu juga dianggap telah melibatkan banyak organisasi masyarakat serta mengakomodasi masukan publik yang diklaim mencapai 99,9 persen dari total substansi revisi.

Namun, klaim tersebut ditolak oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka bahkan melaporkan 11 anggota Panitia Kerja RUU ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan penyusunan undang-undang di bawah aturan UU MD3. Koalisi menilai revisi KUHAP tidak memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna dan menuduh nama mereka dicatut dalam proses pembahasan.

Revisi KUHAP mencakup 14 perubahan substansial. Sejumlah poin penting di dalamnya meliputi penyesuaian aturan hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan wewenang penyelidik dan penyidik, perluasan jaminan hak tersangka, serta penguatan peran advokat dalam proses hukum.

CNNIndonesia.com merangkum beberapa pokok perubahan dalam regulasi yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 tersebut:

1. Akomodasi Kelompok Rentan

Pasal 236 memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi saksi meskipun kesaksiannya tidak berdasarkan pengalaman visual atau pendengaran langsung. Mereka dijamin dapat memberikan keterangan tanpa hambatan.

2. Perlindungan dari Penyiksaan

Pasal 143 huruf m (hak saksi) dan Pasal 144 huruf y (hak korban) menegaskan larangan penyiksaan, intimidasi, atau perlakuan merendahkan selama proses hukum.

3. Syarat Penahanan

KUHAP lama mengatur penahanan berdasarkan kekhawatiran melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
KUHAP baru menetapkan empat kondisi: mengabaikan dua kali panggilan penyidik, memberikan informasi palsu, menghambat pemeriksaan, atau mencoba kabur.

4. Bantuan Hukum

Pasal 142 huruf g memastikan tersangka atau terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum atau jasa advokat.

5. Jaminan Hak Tersangka

Selain hak-hak dasar yang telah ada di KUHAP lama, aturan baru menambahkan mekanisme keadilan restoratif dan perlindungan khusus bagi kelompok rentan, termasuk disabilitas dan perempuan.

6. Penguatan Peran Advokat

Advokat kini diberi ruang yang lebih aktif, termasuk hak imunitas (Pasal 149 ayat 2), akses terhadap alat bukti (Pasal 150 huruf j), hak memperoleh salinan BAP (Pasal 153), hingga jaminan komunikasi dengan klien (Pasal 142 huruf m).

7. Penguatan Lembaga Praperadilan

Praperadilan tidak lagi sebatas menilai sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, tetapi juga mencakup seluruh tindakan upaya paksa seperti penyitaan, penggeledahan, pemeriksaan surat, dan penetapan tersangka.

8. Keadilan Restoratif

Konsep keadilan restoratif didefinisikan secara jelas dan memberi kewenangan kepada penyidik untuk menghentikan perkara apabila penyelesaian restoratif tercapai.

9. Perlindungan Hak Korban

Termasuk pengaturan mengenai kompensasi, restitusi, rehabilitasi, dan hak korban untuk menyampaikan pernyataan dampak kejahatan.

Berlaku 2 Januari 2026

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memastikan KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan implementasi KUHP. Ia mengatakan pemerintah sedang menyiapkan sekitar 18 aturan turunan, termasuk tiga Peraturan Pemerintah yang wajib diselesaikan sebelum regulasi diimplementasikan secara penuh.

Supratman menuturkan, percepatan penyusunan aturan turunan menjadi prioritas agar pemberlakuan kedua undang-undang itu dapat berjalan tanpa hambatan.