DKI Jakarta Kenakan Pajak Hiburan untuk 21 Fasilitas Olahraga Komersial Mulai 2025

Jul 5, 2025 - 11:06
DKI Jakarta Kenakan Pajak Hiburan untuk 21 Fasilitas Olahraga Komersial Mulai 2025
Ilustrasi olahraga

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan perpajakan baru pada sektor olahraga rekreasi komersial per 2025. Sebanyak 21 jenis fasilitas olahraga yang digunakan secara komersial akan dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang dikategorikan sebagai jasa kesenian dan hiburan.

Aturan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta No. 257 Tahun 2025. Tarif PBJT yang diberlakukan sebesar 10 persen, mencakup berbagai transaksi seperti sewa lapangan, pemesanan (booking fee), tiket masuk, hingga paket layanan.

“Fungsi beberapa jenis olahraga telah bergeser. Dari yang awalnya bertujuan untuk kebugaran, kini menjadi aktivitas rekreasi komersial bernilai ekonomi,” tulis akun Instagram resmi @pajakku, Jumat (4/7/2025).

Berikut adalah daftar fasilitas olahraga yang dikenakan PBJT:

Kategori Lapangan:

1. Tenis

2. Futsal, sepak bola, dan mini soccer

3. Bulu tangkis

4. Basket

5. Voli

6. Tenis meja

7. Panahan

8. Menembak

9. Squash

10. Bisbol/Sofbol

Kategori Tempat & Aktivitas:

11. Bowling

12. Biliar

13. Berkuda

14. Ice skating

15. Panjat tebing

16. Atletik/Lari

17. Kebugaran (termasuk yoga, pilates, dan zumba)

18. Kolam renang

19. Sasana tinju/bela diri

20. Jetski

21. Padel

Salah satu yang disorot adalah olahraga padel, yang kini populer di kalangan masyarakat perkotaan. Karena aktivitasnya sudah bersifat komersial, padel resmi dikenai pajak hiburan mulai 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan fiskal dan memperkuat pengawasan usaha di sektor rekreasi, seiring tren olahraga yang makin menjadi bagian dari gaya hidup sosial dan komersial.

“Perlakuan pajak antar sektor serupa tetap harus konsisten dan adil, baik bagi pelaku usaha maupun konsumen,” lanjut akun @pajakku.

Bagaimana dengan golf?

Meski tergolong olahraga eksklusif dan berbayar, fasilitas dan layanan golf tidak dikenai PBJT. Sebaliknya, pemerintah memungut pajak atas golf melalui skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 70 Tahun 2022. Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa golf bukan hiburan, sehingga tidak bisa dikenakan pajak hiburan daerah.

Sebelumnya, golf sempat dikenai dua pajak secara bersamaan: PPN dari pemerintah pusat dan PBJT dari pemerintah daerah. Namun kini, pungutan hanya dilakukan melalui PPN saja.