Dewi Soekarno Didenda Rp3 Miliar oleh Pengadilan Jepang

Jan 20, 2025 - 14:23
Dewi Soekarno Didenda Rp3 Miliar oleh Pengadilan Jepang
Dewi Soekarno

Jakarta - Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan sanksi denda sebesar 29 juta yen atau sekitar Rp3,03 miliar kepada Dewi Soekarno, istri Presiden RI pertama Soekarno. Hukuman ini terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Dewi terhadap dua karyawannya pada 2021.  

Kasus ini bermula ketika kedua karyawan menolak bekerja dari kantor karena khawatir terpapar Covid-19. Saat itu, Dewi baru kembali dari Indonesia dan dinyatakan negatif Covid-19. Namun, ia marah mendengar sikap para karyawannya yang enggan masuk kantor.  

"Saya marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Saya rasa, saya tidak akan pernah datang ke kantor lagi karena saya tidak bisa bekerja bersamamu yang telah menyakiti karakter saya," ujar Dewi, seperti dikutip dari Friday Digital oleh detikcom, Minggu (19/01/2025).  

Tidak tinggal diam, kedua karyawan tersebut melayangkan gugatan ke Pengadilan Buruh Jepang pada Maret 2022. Mereka menuntut pengakuan bahwa PHK tersebut tidak sah.  

Pada Agustus 2022, pengadilan awal memutuskan bahwa Dewi wajib membayar biaya penyelesaian gabungan sebesar 6 juta yen. Namun, Dewi keberatan dengan keputusan itu dan mengajukan banding.  

Setelah proses hukum berlanjut, pengadilan memutuskan bahwa pemecatan tersebut tidak sah, dan hubungan kerja antara Dewi dan kedua karyawannya harus tetap berlanjut. Kantor Dewi diwajibkan membayar gaji para karyawan sejak 2021 hingga 2024, termasuk biaya lembur yang belum dibayarkan. Total denda yang harus dibayarkan mencapai 29 juta yen.  

Keputusan ini menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja di Jepang, bahkan dalam situasi yang dipicu oleh pandemi Covid-19.