BPOM Dukung TNI Produksi Obat, Siap Awasi Ketat Prosesnya

May 16, 2025 - 10:58
BPOM Dukung TNI Produksi Obat, Siap Awasi Ketat Prosesnya
Ilustrasi produksi obat-obatan

Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyatakan dukungannya terhadap rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memproduksi dan mendistribusikan obat-obatan. 

Menurutnya, selama proses produksi memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku, semua pihak, termasuk lembaga militer, berhak memproduksi obat.

“Kami sangat mendukung. Besok kan Menteri Pertahanan akan bertemu kami di sini,” ujar Ikrar saat ditemui di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Ikrar menjelaskan bahwa rencana Kementerian Pertahanan ini sejatinya serupa dengan keterlibatan Kementerian BUMN yang memproduksi obat melalui anak usahanya, Bio Farma. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada yang perlu dipersoalkan dari inisiatif ini.

“Intinya tidak ada masalah. Itu hal yang general saja,” ucapnya.

Meski akan dilakukan oleh institusi militer, Ikrar menegaskan bahwa BPOM akan tetap menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal.

“Pasti, BPOM akan mengawasi secara maksimal karena itu menjadi otoritas dan tanggung jawab kami,” tegasnya.

Rencana TNI untuk terlibat dalam produksi obat-obatan pertama kali disampaikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR pada Rabu, 30 April 2025. Dalam kesempatan itu, Sjafrie menjelaskan bahwa TNI akan memanfaatkan laboratorium farmasi militer yang telah direvitalisasi menjadi pabrik obat pertahanan negara.

Menurut Sjafrie, gagasan ini muncul sebagai respons atas tingginya harga obat di Indonesia. “Sehingga nanti produksi obat yang akan kami kerjakan bisa kami sumbangkan kepada rakyat Indonesia,” kata Sjafrie.

Selain memproduksi, TNI juga berencana mendistribusikan obat-obatan tersebut langsung kepada masyarakat melalui Koperasi Desa Merah Putih yang akan dibentuk di berbagai daerah.

“Dengan adanya koperasi desa yang dibentuk, maka apotek-apoteknya kami suplai dari obat yang kami buat di pabrik terpusat,” jelasnya.

Adapun dasar hukum bagi TNI dalam memproduksi obat tercantum dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2014.

Dalam aturan tersebut, TNI diberi kewenangan untuk melaksanakan enam tugas dalam bidang farmasi, yaitu produksi, pengawasan mutu, penyimpanan, pemeliharaan, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan.

Namun, peraturan tersebut tidak mengatur secara eksplisit mengenai wewenang TNI untuk mendistribusikan obat-obatan kepada masyarakat umum.