BPOM dan Polda Jabar Amankan Obat Bahan Alam Ilegal Senilai Rp 8,1 Miliar di Bandung

Oct 9, 2024 - 14:53
BPOM dan Polda Jabar Amankan Obat Bahan Alam Ilegal Senilai Rp 8,1 Miliar di Bandung
Ilustrasi obat Ilegal

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengamankan produk obat bahan alam ilegal yang tidak memiliki izin edar di Bandung pada Senin (07/10/2024). Produk-produk tersebut diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan total nilai barang bukti mencapai Rp 8,1 miliar.

Beberapa produk yang disita merupakan produk yang sebelumnya telah masuk dalam peringatan publik BPOM, di antaranya:

- Cobra India
- Africa Black Ant
- Spider
- Cobra X
- Tawon Liar
- Wan Tong
- Kapsul Asam Urat TCU
- Antanan
- Tongkat Arab
- Xian Ling

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa produk obat bahan alam ilegal tersebut mengandung BKO berbahaya seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. Ia memperingatkan bahwa konsumsi obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO dapat berdampak buruk pada kesehatan, termasuk risiko gagal ginjal, kerusakan hati, gangguan kesehatan lainnya, bahkan kematian.

"Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian," jelas Taruna dalam konferensi pers pada Senin (07/10/2024).

Penemuan produk obat bahan alam ilegal atau yang mengandung bahan berbahaya terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023, nilai ekonomi dari temuan dua kasus serupa hanya mencapai Rp 2,2 miliar, jauh di bawah hasil temuan tahun ini.

Taruna juga menekankan pentingnya kerja sama semua pihak untuk memutus rantai distribusi dan permintaan produk obat bahan alam ilegal. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku dalam industri obat bahan alam.