BGN Batasi Yayasan Mitra MBG Kelola Maksimal 10 SPPG dalam Satu Provinsi
Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa setiap yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya diperbolehkan mengelola paling banyak 10 dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam satu provinsi.
Kebijakan ini disampaikan untuk menjawab laporan di lapangan mengenai adanya yayasan yang diduga mengendalikan puluhan SPPG di satu daerah. Dadan menekankan bahwa aturan pembatasan tersebut sudah diterapkan secara ketat.
“Sudah kami tegaskan, satu yayasan hanya boleh mengelola hingga 10 dapur di provinsi yang sama. Jika mereka ingin membuka di provinsi lain, batasannya hanya lima. Itu sudah menjadi aturan baku, kecuali bagi yayasan yang berafiliasi institusi tertentu yang juga sudah kami batasi,” ujarnya di Jakarta, Senin malam (17/11).
Ia juga menekankan bahwa pendaftaran calon mitra hanya dilakukan melalui portal resmi mitra.bgn.go.id. Seleksi mitra dilakukan secara profesional berdasarkan kelengkapan dokumen, kemampuan operasional, dan kepatuhan pada ketentuan.
“BGN tidak memilah-milah siapa yang mendaftar. Yang kami nilai adalah profesionalisme dan kesanggupan mereka dalam mengelola SPPG. Bagi saya, siapapun yang membangun dapur gizi ini adalah pahlawan merah putih,” tutur Dadan.
Ia menyebut kontribusi masyarakat sangat besar dalam mempercepat pembangunan fasilitas pendukung MBG. Hingga kini telah berdiri 15.267 SPPG, seluruhnya dibangun melalui skema kemitraan tanpa menggunakan anggaran pemerintah sepenuhnya.
Untuk memperkuat pengawasan, BGN juga merilis layanan aduan Sahabat Sentra Aduan Gizi Interaktif (SAGI) 127 yang aktif 24 jam. Layanan ini menerima berbagai laporan, termasuk dugaan penyalahgunaan dapur gizi oleh oknum tertentu.
Para operator SAGI 127 berasal dari internal BGN dan telah mendapatkan pelatihan khusus terkait aspek teknis MBG, mulai dari pemahaman menu hingga mekanisme koordinasi dengan SPPG daerah.
“Mereka harus mengikuti isu terkini dan menguasai semua petunjuk teknis. Bahkan seluruh nomor kepala SPPG di Indonesia harus mereka hafal, agar ketika ada laporan dari daerah bisa langsung ditindaklanjuti,” kata Dadan.