Berkas Belum Lengkap, Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Dikembalikan Jaksa

May 2, 2025 - 19:28
Berkas Belum Lengkap, Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Dikembalikan Jaksa
Artis Nikita Mirzani

Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan tersangka artis Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, berkas tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

"Di tahap awal, penyidik mengirimkan berkas perkara ke JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. JPU kemudian mengirimkan surat P19, yang berisi permintaan untuk melengkapi sejumlah kekurangan dalam berkas perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan pada Jumat (02/05/2025).

Saat ini, penyidik masih bekerja melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Ade Ary menyebutkan, berkas akan kembali dikirimkan ke kejaksaan pada minggu depan.

Sebelumnya, penyidik telah menahan Nikita Mirzani dan asistennya setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang bos skincare.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, yakni NM dan IM," kata Ade Ary pada Selasa (04/03/2025).

Kronologi Kasus Pemerasan

Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha skincare berinisial RGP ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP mengaku telah diperas hingga mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.

Menurut keterangan polisi, korban sempat mentransfer dana senilai Rp 2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh pihak terlapor pada 14 November 2024. Keesokan harinya, korban kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar.

Pemberian uang tersebut dilakukan karena korban merasa terancam. Ia mengaku menerima intimidasi setelah Nikita Mirzani diduga menyebarkan ujaran negatif tentang dirinya dan produk yang ia miliki melalui siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, korban berusaha menghubungi Nikita melalui asistennya, IM, lewat WhatsApp dengan maksud bersilaturahmi. Namun, balasan yang diterima justru berupa ancaman untuk mengungkap lebih banyak di media sosial apabila korban tidak memberikan uang.

“Respons dari pihak terlapor adalah ancaman untuk speak-up di media sosial jika pertemuan itu tidak menghasilkan uang. Bahkan, terlapor sempat meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai ‘uang tutup mulut’,” ungkap Ade Ary.