Batas Waktu Gugatan Sengketa Pilkada Jakarta Berakhir, RIDO Tak Ajukan ke MK

Dec 12, 2024 - 00:39
Batas Waktu Gugatan Sengketa Pilkada Jakarta Berakhir, RIDO Tak Ajukan ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi RI

Jakarta - Batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi ditutup. Pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), tidak mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke MK.  

Berdasarkan pantauan di situs MK pada Kamis (12/12/2024) pukul 00.15 WIB, tidak ditemukan gugatan yang diajukan atas nama pasangan tersebut. Sesuai jadwal, Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB merupakan batas waktu terakhir bagi RK-Suswono untuk mengajukan gugatan, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan hasil rekapitulasi pada Minggu (08/12/2024).  

MK memberikan waktu maksimal tiga hari bagi setiap pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada setelah penetapan hasil rekapitulasi. Namun, pasangan RIDO memutuskan untuk tidak mengambil langkah hukum tersebut.  

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah menggelar rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat. Dari total 4.724.393 pemilih yang menggunakan hak suaranya, terdapat 4.360.629 suara sah dan 363.764 suara tidak sah.  

Berikut hasil rekapitulasi suara masing-masing pasangan calon berdasarkan nomor urut:  

1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40%)  

2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%)  

3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%)  

Dengan raihan suara terbanyak, pasangan Pramono Anung-Rano Karno telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024.