ASPEK Indonesia Desak Pemerintah Tindak Tegas PNRI Karena Langgar Aturan Ketenagakerjaan

Feb 25, 2025 - 10:57
ASPEK Indonesia Desak Pemerintah Tindak Tegas PNRI Karena Langgar Aturan Ketenagakerjaan
Logo ASPEK Indonesia

Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) akan menggelar aksi unjuk rasa bersama dengan afiliasinya, Serikat Karyawan Percetakan Negara Republik Indonesia (SEKAR PNRI), ke Kantor Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan Kementerian BUMN pada Kamis (27/02/2025).

Muhamad Rusdi, Presiden ASPEK Indonesia, menyampaikan dalam keterangan persnya bahwa aksi unjuk rasa ini dilatarbelakangi oleh keputusan sepihak yang diambil oleh manajemen PNRI yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa melalui dialog yang berkeadilan.

“Kami jelas menolak PHK ini karena sesungguhnya PHK ini masih bisa dihindari,” ungkap Rusdi.

Rusdi juga menyoroti bahwa PNRI, sebagai perusahaan besar yang memiliki mandat khusus dari negara, harusnya menjadi teladan dalam hal hubungan industrial yang sehat dan sesuai aturan. Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2012.

Sayangnya, Rusdi mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, sejak tahun 2022, PNRI telah mencatatkan praktek hubungan industrial yang buruk, di mana terdapat karyawan yang menerima upah di bawah upah minimum. Menurutnya, hal ini jelas merupakan kebijakan yang keliru dari direksi PNRI karena membayar upah di bawah upah minimum merupakan tindak pidana ketenagakerjaan.

“Perusahaan BUMN seharusnya menjadi contoh teladan bagi perusahaan swasta di Indonesia. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Apa yang dilakukan oleh direksi PNRI justru mencoreng nama baik Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, dan Menteri BUMN, Bapak Erick Thohir, karena membayar upah pekerja di bawah upah minimum,” kata Rusdi dengan tegas.

Lebih lanjut, Rusdi menekankan bahwa meskipun baru saja Presiden RI Prabowo Subianto meluncurkan Danatara, super holding BUMN yang bertujuan untuk mengangkat Indonesia menuju Indonesia Emas 2045, namun praktik pelanggaran ketenagakerjaan di Perum PNRI justru menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan semangat tersebut.

“Aksi ini adalah bentuk perlawanan kami. Kami akan turun ke jalan untuk menuntut agar rekan-rekan kami di PNRI yang telah di-PHK sepihak dapat diterima bekerja kembali, serta meminta perhatian dari pemerintah, dalam hal ini Presiden RI, bapak Prabowo Subianto dan Menteri BUMN, bapak Erick Thohir, untuk segera turun tangan menyelesaikan masalah ini. Kami juga mendesak pemerintah agar direksi PNRI yang telah melanggar aturan ketenagakerjaan ditindak tegas, membatalkan PHK, dan memberikan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” tutup Rusdi.