citizen.co.id Sumenep – Polres Sumenep selama bulan November berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 17 kasus. Hal ini dalam upaya memerangi peredaran kasus Narkoba di Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Darman, sebanyak tujuh belas kasus selama bulan november 2020, dan yang paling banyak menengakap adalah Polsek Kepulauan.
Baca juga :
Hari Guru Nasional, Achmad Fauzi Peran Guru Sangat Vital dalam Cerdaskan Bangsa ini
“Satresnarkoba sebanyak enam kasus, dan Polsek Jajaran sebanyak sebelas kasus,” kata AKBP Darman saat Jumpa pers Kamis, 26 November 2020.
Dengan jumlah total keseluruhan, tiga puluh empat tersangka, diantaranya tiga puluh tiga orang terdiri dari laki-laki, dan satu satu orang terdiri dari perempuan.
“Kereteria, empat orang pengedar, delapan orang kurir dan dua puluh dua orang pemakai,” jelasnya.
Lanjut Kapolres Sumenep, menambahkan, tersangka yang ditangkap dengan status pekerjaan dari pelajar, petani, wiraswasta, honorer, pegawai negeri sipil (PNS), tidak bekerja dan ibu rumah tangga.
Penangkapan dilakukan ditempat permukiman, tempat umum, tempat kost dan pelabuhan. Dengan total barang bukti (BB) yang behasil diamankan jenis Sabu-sabu ± 92,3 gram dan uang total Rp. 12.650.000.
“Semunnya terjerat Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat(1), (2) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” terangnya. (rus)
Komentar