21 Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Jakarta - BPJS Kesehatan telah menjadi solusi penting bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan dengan biaya terjangkau. Melalui program ini, sebagian besar orang bisa mendapatkan perawatan medis tanpa harus membayar biaya langsung. Namun, meskipun BPJS berfungsi seperti asuransi kesehatan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Salah satunya adalah kewajiban peserta untuk membayar iuran setiap bulan. Selain itu, tidak semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat sekurang-kurangnya 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak tercakup dalam program ini.
Berikut adalah daftar 21 jenis penyakit atau layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Penyakit yang berkaitan dengan wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan estetika dan kecantikan, seperti operasi plastik.
3. Perawatan gigi kosmetik, seperti pemasangan behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, termasuk kekerasan seksual dan penganiayaan.
5. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh percobaan bunuh diri atau menyakiti diri sendiri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan untuk infertilitas atau mandul.
8. Cedera atau penyakit akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
9. Layanan kesehatan di luar negeri.
10. Pengobatan atau prosedur medis yang bersifat eksperimen.
11. Pengobatan alternatif atau komplementer yang belum terbukti efektif.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
15. Pengobatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kecuali dalam keadaan darurat).
16. Layanan kesehatan terkait kecelakaan kerja atau yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
17. Layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
18. Layanan kesehatan terkait dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
20. Layanan medis yang sudah ditanggung oleh program lain.
21. Layanan medis yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.
Penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami batasan-batasan ini agar tidak terkejut ketika membutuhkan layanan yang tidak tercakup dalam program ini.